Mataelangnews.com || Kendari-Sultra, -Sidang kesaksian sdri Fera Damayanti selaku saksi dari perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencurian ore nikel menyebut dari penjualan ore nickel hasil kejahatan /mencuri milik Budi Yuwono di jual oleh yang mengaku Dirut PT.MBS Deni Zainal Ahudin kepada PT.SKM Sdr Ferdinant Nugraha Iskandar menggunakan dokumen akta notaris palsu yang dibuat oleh Deni Zainal Ahudin/ PT.MBS.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bogor no.187/pdt.G/2021/PN/Bgr yang diperkuat oleh PN Tinggi Kendari no.33/pdt/2025/pt/kdi dan diperkuat oleh putusan Mahkama Agung-RI no.836 K/pdt/2018 bahwa akta no 8 tanggal 17 April 2013 sah dan mengikat pada akte notaris gresia 08 telah berkekuatan hukum sebagaimana tertuang susunan Direksi sebagai berikut:
– Direktur Utama Saut Sitorus 900 lembar saham
– Komisaris: Deny Sainal Ahudin 375 lembar saham
– Direktur: Yan Sulaiman 375 lembar saham
– Direktur: Cin Wun 150 lembar saham
– Direktur: Andi Aksa Bani 150 lembar saham
Selanjutnya menggugurkan akta notaris nomor 6 tertanggal 26 Pebruari 2019 yang dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sebagaimana susunan Direksi sebagai berikut:
– Komisaris: Teguh Rahmat
– Direktur Utama: Deny Zainal Ahudin
– Direktur: Dandi Faturrahman
Deni Zainal Ahudin berperan sebagai Dirut PT.MBS dan anak mantan Kapolda Sultra Dandi Faturrahman berperan sebagai Komisaris PT.MBS untuk menjual ore milik Budi Yuwono ke pada PT.SKM Sdr Ferdinant Nugraha Iskandar sementara yang sebenarnya Deni adalah Komisaris di PT.MBS yang harus ikut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Penjualan ore nikel tersebut diduga menggelapkan uang BPNBP yang ditaksir merugikan negara sekitar (10) sepuluh Milyar rupiah.
Budi Yuwono selaku pelapor atas kerugian ore nikel sebanyak (80.000) delapan puluh ribu MT saat dikonfirmasi via telepon mengatakan “RKAB PT.MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020 namun PT.MBS masih tetap melakukan penjualan hingga Januari 2021 “jelas Budi Sabtu (18/10/2025).
Peristiwa Deni Zainal Ahudin bersama istrinya duduk dikursi pesakitan di PN Kendari melibatkan mantan Kapolda Sultra Irjenpol Merdisyam yang diduga membeckingi penjualan ore nikel hasil kejahatan yang menggunakan dokumen palsu dan melanggar UU Minerba karena RKAB telah dicabut namun masih melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan perbuatan penambangan ilegal.
Redaksi.