PT.ST Nikel Resourt Kembali Lakukan Pelanggaran, Hasil RDP Komisi III DPRD Sultra di Nilai Mandul.

Mataelangnews.com || Kendari-Sultra, Keputusan Hasil RDP Oleh Komisi III DPRD Provinsi Sultra bersama Tim terpadu para pihak pemberi izin dispensasi PT.ST.Nikel Resourt tidak dihargai.

Berdasarkan hasil Keputusan sidang RDP pada Selasa 28 Oktober terkait pelanggaran houling oleh PT.ST.Nikel Resourt di putuskan bahwa :

1.Hasil keputusan PT.ST.Nikel diharuskan menggunakan jembatan timbang di site pengambilan ore/nikel dan harus ada print out hasil berat timbangan dari site ke jeti maksimal 8 ton per retase untuk menghindari terjadinya kelebihan muatan (over load)

2.PT.ST.Nikel tidak boleh melakukan houling secara mandiri dan harus dipihak ketigakan kepada perusahaan yang memiliki badan hukum Ijin Usaha Penungjang Jasa Pertambangan (IUJP).

Namun Kedua poin hasil sidang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu diabaikan oleh PT.ST.Nikel Resources.

Bagaimana tidak, Hari ketiga usai RDP berlangsung tepatnya pada Kamis sekira jam 2 malam, kembali terjadi penahanan angkutan ore/nikel di sekitaran wilayah Abeli oleh sejumlah masyarakat.

Penahanan tersebut sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap perusahaan yang sampai saat ini masih menggunakan lintasan umum sebagai jalur hauling.

Selain itu dalam penahanan mobil angkutan ore nikel tersebut, ditemukan surat jalan dari supir truk dalam kondisi kosong belum ada berat isi hasil timbangan dari site. Sementara diketahui aturan sebelum melakukan pemuatan, pihak perusahan terlebih dahulu harus melakukan pengisian form hasil timbangan site.

Pada waktu yang sama terdapat juga pelanggaran truk pengangkut ore melintasi jalan Puuwatu tembus ke jembatan teluk Kendari.

Berkaitan itu, PT.ST.Nikel terkesan kebal hukum dan tim terpadupun dinilai mandul.

Hingga saat diketahui bahwa PT.ST.Nikel masih melakukan houling tampa menggunakan IUJP sebagai pihak ketiga setelah putus kontrak dengan PT.Pancar Alam Lestari (PAL)

Berkaitan hal itu, Dugaan pelanggaran demi pelanggaran yang terindikasi di lakukan PT.ST Nikel Tak memperoleh Ganjaran Hukum, mengnulir kesan masyarakat menilai adanya oknum pemangku kebijakan bermain kongkalingkong.

Hal inipun menimbulkan kesan bahwa Pembentukan tim terpadu hanyalah bagian dari upaya manipulasi terhadap publik seakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pertambangan masih tegak lurus.

Begitupun terhadap pihak legislasi yang dinilai hanya sebatas menggugurkan kewajiban terkait pelaksanaan Rapat dengar pendapat yang kerap kali di gelar namun pelaksanaan hasil keputusan tak terealisasi di lapangan.

Hal itupun di buktikan berdasarkan janji ketua komisi III DPRD Provinsi Sultra saat RDP tiga hari lalu, menyampaikan akan melakukan sidak di lapangan, namun hingga saat ini juga tak kunjung di tepati.

Hingga berita di terbitkan Media belum berhasil mengkonfirmasi Pihak ST.Nikel, demi keberimbangan Informasi Akan di lakukan klarifikasi Berlanjut.

Redaksi.