Jilid I : Indikasi Penipuan Terhadap Negara, Oknum Kades di Konut Di Duga Palsukan Ijazah.

Mataelangnews.com ||. Konawe Utara-Sultra,- Seorang oknum kepala desa (Kades ) desa Morombo Pantai, Kecamatan langgikima, Kabupaten Konawe utara, Sulawesi tenggara, di Duga melakukan penipuan terhadap Negara. Rabu, (22/11/2025).

Dugaan tersebut berindikasi pada kepemilikan Sejumlah Ijazah yang di miliki oleh Oknum desa diduga merupakan dari serangkaian upaya manifulative untuk dapat memenuhi persyaratan menjadi kepala desa Morombo Pantai.

Berdasarkan informasi sementara yang berhasil di himpun media kepada narasumber, mengungkapkan bahwa dugaan ijazah milik oknum kades Morombo Pantai disinyalir merupakan hasil dari upaya manifulasi admistrasi kepemilikan ijazah.

Narasumber menceritakan, Sebelumnya dugaan itu terjadi setelah saat beberapa tahun lalu oknum Kades Morombo Pantai mengikuti kontestasi pemilihan Kepala desa Morombo Pantai pada tahun 2017 dimana saat itu Oknum kades mencalonkan sebagai Cakades bersama rivalnya Pak Jamul.

Pada pemilihan kades Morombo Pantai saat itu, hasil porelahan suara di menangkan oleh Pak Jamul Sebagai Kepala desa terpilih.

“Namun setelah dua tahun pak Jamul Menjabat, Oknum Imran Kamal melaporkan Pak Jamul Ke Aparat penegak hukum Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu “, Ungkap Sumber.

Selanjutnya usai pak Jamul di laporkan bedasarkan hasil penyelidikan dan tahapan proses hukum, ia kemudian dinyatakan telah melakukan pemalsuan Ijazah.

Alhasil secara automatis roda kepemimpinan kosong, dan sistem pemerintahan Desa Morombo Pantai, di nyatakan tidak berjalan maksimal.

Mengenai hal tersebut, dengan semestinya  dilakukan pemilihan kades Morombo Pantai saat itu dan kemudian di menangkan oleh Imran Kamal menjadi kepala desa hingga saat ini.

Usut punya usut, narasumber membeberkan tak jauh berbeda dengan oknum Jamul, oknum Imran Kamal beredar informasi di kalangan beberapa masyarakat desa Morombo Pantai, menggunakan ijazah di duga kuat merupakan ijazah hasil scanner/ alias palsu.

Hasil informasi di sampaikan narasumber, secara singkat mengungkapkan ijazah SD milik oknum merupakan ijazah milik orang lain.

“Sedangkan ijazah SMP di Disinyalir Ijazah hasil Scanner, selain itu karena telah beredar ijazah tersebut Adalah palsu, kami kembali mendengar kabar bahwa oknum kades membuat ijazah SMP asal Tamatan di provinsi ambon, namun yang anehnya foto pada ijazah yang berasal dari Wilayah ambon menggunakan Foto anaknya namun terlampir sebagai pemilik adalah Imran kamal” beber narasumber.

Lanjut dia, “Maka dari informasi itu  Kami menduga oknum kades memiliki dua Ijazah SMP yang terindikasi Palsu, sehingga hal ini tentu perlu pihak berkaitan untuk mengusut hal ini” imbuhnya.

Berkaitan hal itu kemudian meski awak media belum berhasil melakukan konfirmasi ke pihak oknum kades, namun sesuai hasil informasi dan beberapa data yang berhasil di himpun sementara oleh media, oknum kades di duga telah melakukan Dugaan penipuan terhadap negara.

Maka, berdasarkan penjelasan diuraikan dalam Pasal 378 KUHP , tentang penipuan umum, terutama jika dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan yang merugikan pihak lain, dan tindakan penipuan yang melibatkan pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP, sementara penipuan yang dilakukan secara sistematis dan berulang dapat dikenai sanksi yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.

lebih jauh pada penjelasan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan tentang buku besar tentang Tindak pidana korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, dimana Tindakan ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang mencakup sekitar 30 bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi, seperti suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, dan konflik kepentingan.

tentunya hal ini menjadi perlu untuk kepada seluruh pihak berkaitan, baik aparat penegak hukum dan Pihak instansi daerah melakukan serangkaian proses menindak lanjutin dugaan tersebut.

Menjadi ironis, dimana tindakan tersebut di duga dilakukan secara terang-terangan tanpa mempertimbangkan konsekuensi dan ketentuan perundangan yang telah di tetapkan.

Tentu menjadi sangat di sayangkan jika kemudian semua pihak terkesan berdalih dengan berbagai alasan pembenaran dengan kata lain undang-undang hanya sekedar untaian aturan yang tak wajib di jalankan.

Maka Demi upaya penegakan hukum, Terbentuk Dari Aliansi Pemerhati Kedailan berencana dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan keaparat penegak hukum tentang Dugaan Penipuan terhadap negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita diterbitkan Oknum kades Morombo Pantai belum berhasil di konfirmasi media, dan demi keberimbangan informasi, media akan terus melakukan klarifikasi dan investigasi valid yang kemudian akan di terbitkan pada edisi penayangan berikutnya.

Laporan : Annas.L