Mataelangnews.com || KOLAKA-SULTRA, -Dugaan praktik penambangan galian C ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kolaka, Kali ini perhatian publik tertuju pada Kepala Desa Lapao-Lapao, Kecamatan Wolo, yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Informasi tersebut mencuat setelah Laskar Antikorupsi menerima laporan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Koordinator Wilayah Laskar Antikorupsi, Herawan, menyebut dugaan ini bukan persoalan biasa. Ia menilai ada sejumlah indikasi penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses pertanahan hingga izin usaha pertambangan. Menurutnya, warga pemilik lahan di sekitar lokasi diduga penambangan telah lama mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikat tanah, meskipun mereka konsisten membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
“Ada dugaan manipulasi dalam penerbitan sertifikat tanah. Warga selalu membayar PBB, tetapi sampai sekarang sertifikatnya tidak pernah dibuatkan. Ini sangat janggal dan perlu ditelusuri lebih jauh,” tegas Herawan. Sabtu, 29/11/2025.

Ia menambahkan, laporan yang diterima lembaganya mengarah pada kemungkinan adanya praktik penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Herawan menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pejabat atau pihak mana pun yang memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba, yang ancaman pidananya sama beratnya.
Terkait dugaan manipulasi dokumen pertanahan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Jika penyalahgunaan jabatan terbukti dilakukan oleh perangkat desa, maka hal itu melanggar Pasal 29–30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan negara.
Tak hanya itu, jika aktivitas penambangan ilegal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 109, yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Melihat potensi pelanggaran yang begitu serius, Herawan mendesak aparat kepolisian, dinas teknis pertambangan, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar tidak ada pejabat desa yang memanfaatkan jabatan untuk melindungi atau menjalankan aktivitas ilegal.
“Kami mendesak agar aparat tidak tinggal diam. Jika ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai ada pejabat desa yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” Tegas Herawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Lapao-Lapao dan pihak Kecamatan Wolo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Laporan : Redaksi














