Dasar Hukum Pers

UU-RI.NO-40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

BAB VII: ASAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAM SERTA PERANAN PERS

PASAL.4

  1. Kebebasan Pers Di jamin Sebagai Kemerdekaan dan HakAsasi Warga Negara.
  2. Pers Nasional Tidak di Kenakan Penyensoran, Pembrendelan Atas Pelarangan Penyiaran.
  3. Untuk Jaminan Kemerdekaan Pers Nasional, Memiliki Hak Mencari, Memperoleh, Mengolah dan Menyebarluaskan Informasi.
  4. Dalam Pertanggung jawaban Pemberitaan di Hadapan Hukum, Wartawan Mempunyai Hak Tolak.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.

“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

 

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.