Mataelangnews.com || KotaWaringin Barat-Kalteng , -Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah mengecam keras dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum TNI terhadap empat warga di areal perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Barat.
Keempat korban bernama Kristianto D Tunjang alias Deden, Awen, Amin, dan Melki yang saat itu tengah menjaga kebun sawit milik warga di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, dimana insiden ini terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 11.00-17.00 WIB.
Menurut pengakuan Kristianto D Tunjang, ia dibawa ke tempat sepi dan mengalami ancaman penembakan menggunakan pistol oleh para pelaku yang diduga oknum TNI. jadi Korban Penganiayaan
“Mereka mengancam akan menembak saya, dan mengubur kami menggunakan alat berat,” kata Deden, sapaan akrab Kristianto.
Romong, juru bicara Aliansi Ormas Dayak, mengatakan peristiwa ini melibatkan Humas CDO PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi bernama Agus Wirantara yang diduga memerintahkan sekelompok petugas pengamanan melakukan penculikan dan penganiayaan.
“Ini adalah tindakan tidak manusiawi berupa penculikan, penganiayaan, hingga penyiksaan,” kata Romong dalam konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu (21/6/2025).
Konflik bermula dari sengketa lahan. Kebun sawit yang dijaga keempat warga tersebut berada di luar area izin PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (grup Astra Agro Lestari). Kehadiran mereka dianggap menghalangi perusahaan melakukan panen di areal tersebut.
Para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban seperti satu unit mobil Toyota Innova, dua radio HT, dan lima ponsel. Seluruh dokumentasi dan data dalam perangkat komunikasi tersebut dihapus.
“Tindakan ini tentu telah melanggar yuridis dan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini pelanggaran HAM dan ketentuan hukum pidana,” tegas Romong.
Aliansi Ormas Dayak menuntut aparat penegak hukum mengambil langkah tegas menangkap para pelaku dan melakukan penyelidikan menyeluruh sesuai perundang-undangan. Mereka memberi ultimatum 3×24 jam agar semua pelaku diamankan.
“Tindakan ini sangat keterlaluan dan mengganggu rasa aman serta keharmonisan sosial masyarakat Dayak Kalteng yang selama ini hidup rukun,” kata Romong.
Aliansi juga meminta pemerintah dan lembaga perlindungan HAM memberikan perlindungan kepada korban sesuai prinsip keadilan restoratif dan hak atas pemulihan kerugian.
Sebagai langkah lanjutan, Aliansi akan mengawal penyelesaian perkara melalui peradilan adat Dayak untuk mencegah pelanggaran serupa yang tidak sesuai nilai budaya dan kearifan lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TNI dan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Hingga Berita Diterbitkan Media Masih Terus melakukan Penelusuran dan Klarifikasi Berlanjut.
Laporan : Heno