Mataelangnews.com || BANYUASIN, SUMSEL – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke pihak kepolisian oleh E, warga Desa Cendana, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Agustus 2025 pukul 17.06 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Jalan Palembang–Betung KM 16, Desa Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Peristiwa pertama diduga terjadi pada 28 Februari 2025, saat terlapor memaksa korban untuk berhubungan badan. Kejadian serupa kembali terulang pada 25 Maret 2025. Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui tengah hamil lima bulan.
Dalam pelaporan ke Polda Sumsel, korban didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pandu Semesta & Partners, yaitu Palen Satria SH, Irsaldo Agustinus SH, dan Evi SH.
Salah satu kuasa hukum korban, Palen Satria, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf a, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Setelah membuat laporan polisi, kami mendampingi korban untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Harapan kami, proses BAP ini cepat selesai dan bisa dibuktikan bahwa perbuatan terlapor melanggar hukum, sehingga bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal yang berlaku,” ungkap Palen, Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu, adik korban, Cahyo Setiawan, meminta agar pihak kepolisian memberikan keadilan bagi saudara kandungnya.
“Sebagai keluarga, kami berharap keadilan ditegakkan dan terlapor dihukum setimpal atas perbuatannya,” tegas Cahyo.
Laporan : M.Sajirin/E