DEKADE 08 Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Wilayah Morombo Konut Tak Tersentuh Hukum, Desak APH Tindak Tegas!!!.

Mataelangnews.com,Jakarta-Indonesia- Dugaan Penambangan Nikel secara ilegal diwilayah marombo kabupaten konawe utara, Sulawesi tenggara, Diindikasi kembali marak dan tak tersentuh Hukum serta Terkesan adanya pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum.

Hal itu sebagaimana di ungkapkan oleh Ketua Umum DEKADE 08, Dr Andi Muh Ramadhan, SH.MH., dalam keterangan persnya meminta Aparat Penegak Hukum secara tegas menindak diduga para pelaku ilegal pertambangan yang saat ini sedang aktif beroperasi di wilayah tambang morombo.

“Selain terjadi dugaan pelanggaran hukum, dapat di pastikan potensi Kerusakan hutan serta Lingkungan semakin masif. Sangat di sayangkan apabila terjadi pembiaran tanpa Proses Hukum yang jelas meski terjadi didepan mata” ujarnya.

Meski belum diketahui pasti , namun Diungkapkan Ketum DEKADE 08, Beberapa di duga penambang nikel ilegal, beroperasi Diwilayah Eks Eku 2 dan sari mukti serta samping IUP PT ACM.

“Jadi kita berharap adanya penindakan hukum dan dalam Diprosesnya di lakukan Transparansi dan Profesional, olehnya itu Demi nama hukum atas nama warga negara dan lembaga DEKADE 08, Saya Selaku Ketum, meminta Dirkrimsus Untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di wilayah yang di maksud, dan melakukan Penyelidikan, serta proses Hukum seluruh pihak baik itu pemodal ataupun pihak pihak terkait Yang terlibat”, desak ketum DEKADE08.

 

Lanjut dia, “kami menduga kuat pelaku dari indikasi penambangan ilegal itu berinisial AHM serta IG dan ISW. Segera diproses karena Hutan negara Bukan milik perseorangan atau kelompok saya juga Meminta Ketua Pokja Satgas PKH sultra Untuk secara intensif melakukan penertiban sesuai Amanat UU. Segala bukti bukti penambangan telah dikantongi baik dokumentasi Video dan Juga Titik koordinat Telah dikantongi dan diserahkan Pada APH untuk ditindak lanjuti serta saya sendiri yang akan mengawal Kasus ini sampai tuntas”, Tegas Muh Ramadhan.

Lebih jauh, Ketum DEKADE 08 itu dalam keterangan persnya mendesak, agar aparat penegak hukum dan instansi berkaitan untuk Segera memanggil dan memeriksa oknum diduga kuat merupakan pelaku penambangan ilegal yang pihaknya Duga.

“Karena 2 alat bukti telah ada Dan terang tak ada Alasan untuk diam tanpa Melakukan tugas penegakkan Hukum, semua telah dikoordinasikan pada kapolri dan kabareskrim serta JAMPIDSUS kejagung sebagai Ketua SATGAS Penertiban Kawasan Hutan untuk mengejar kerugian negara yang timbul”, imbuhnya.

“Saya meminta Dalam waktu 3×24 jam Kapolda sultra Untuk Menindaklanjuti dengan mengambil sikap penegakan Hukum”, ujar ketua Bidang Hukum Kerjasama antar lembaga Persatuan Aktivis nasional 98.

Hingga berita terbit Media masih dalam penelusuran lebih lanjut.

Laporan : Anas Sain.