Diduga!!, Demi Untung Gede, Pelebaran Jalan Cor Beton di Muara Enim Jadi Sasaran Empuk Tumbalkan Kualitas Proyek.

Mataelangnews.com || Muara Enim-Sumsel, -Proyek Pembangunan pelebaran jalan selingsing rumah tumbuh cor beton di kabupaten muara enim, provinsi sumatera Selatan (Sumsel), kini tengah menjadi sorotan masyarakat, pasal nya di duga proyek tersebut di jadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur pelebaran jalan ini, dimana pada proses realisasi pengerjaan proyek tersebut di harapakan dapat berjalan maksimal. Hal ini tentu dengan tujuan memudahkan akses pada perputaran meningkatkan roda perekonomian menuju masyarakat sejahtera.

Pembangunan dan pelebaran jalan yang mengunakan “uang rakyat” bukanlah semata-mata menginginkan proyeknya tapi hendaknya dana yang sudah di akolasikan harus seimbang antara penyerapan anggaran dengan mutu dan kwalitas proyek pembangunan itu sendiri.

Hal yang menjadi mungkin jika pada kontrstruksi pengerjaan proyek terjadi sesuatu yang berbanding terbalik dari semestinya, maka masyarakat la yang sangat di rugikan. maka dalam hal itu, tentu harus dapat untuk di pertanggung jawabkan di hadapan hukum.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tidak menutup kemungkinan terjadi Konspirasi jahat antara penguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek di dalam hal ini kontraktor.

Bila sudah terjadi rencana jahat antara penguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, di sinilah di butuhkan peran serta pengawasan masyarakat sebagai pengawas.

Berkaitan hal tersebut, berdasarkan hasil investigasi media, Diduga kuat adanya Indikasi Kecurangan pada proyek pembangunan pelebaran jalan selingsing rumah tumbuh kabupaten muara enim.

Dihimpun dari keterangan salah satu warga enggaan di sebutkan namanya, mengungkap pekerjaan pada proyek tersebut terdapat Indikasi pelanggaran konstruksi yang disinyalir unsur kesengajaan, dimana pada pengecoran Jalan beton tersebut tidak memiliki Agregat.

“Kita ketahui secara umum, Agregat dalam cor beton adalah butiran mineral keras (pasir, kerikil, batu pecah) yang berfungsi sebagai bahan pengisi utama (60-80% volume beton) untuk memberikan kekuatan, stabilitas, dan mengurangi penyusutan pada suatu bangunan” ungkap Narasumber.

lanjut dia, “pandangan saya sebagai orang awam pelaksanaan proyek ini tidak sesuai, seharusnya pelebaran jalan cor seperti ini biasanya memakai ageregat ini sepot-sepotan, ada dikasih ada yang tidak. itupun tipis cuman sarat agar terlihat ada ageregat nya”, imbuh warga menyayang proyek tersebut.

Masih dari warga, “Untuk di ketahui bahwa terkait proyek jalan cor beton tersebut, Kami benar-benar tidak melihat ageregat di sana, dan untuk membuktikan hal tersebut l, bisa turun kelapangan, anda bisa lihat saja sendiri apakah ada apa tidak cuman tanah ada disitu”, pungkasnya.

Berkaitan hal tersebut, tentu menjadi ironis jika terdapat tindakan yang berdampak pada kualitas proyek dan kerugian keuangan negara, lantas siapa yang bertanggung jawab?.

Sebagaimana diketahui, Fungsi utama agregat dalam campuran beton adalah: Menyediakan Kekuatan Struktural: Agregat menempati sekitar 60% hingga 80% dari volume beton, berfungsi sebagai “tulang” yang menahan beban dan tekanan.

Mengurangi Penyusutan : Semen murni menyusut secara signifikan saat mengering. Agregat membantu membatasi penyusutan ini, mencegah retak berlebihan.

Efisiensi Biaya: Agregat jauh lebih murah daripada semen, membuatnya menjadi komponen ekonomis dalam campuran.

Tanpa agregat, bahan yang tersisa hanyalah pasta semen (semen dan air, kadang-kadang dengan bahan tambahan). Pasta semen murni sangat rentan terhadap penyusutan, retak, dan tidak akan mencapai kekuatan tekan yang diperlukan untuk aplikasi struktural apa pun di mana beton cor biasanya digunakan.

Singkatnya, beton tanpa agregat tidak memenuhi standar teknis dan tidak dapat dianggap sebagai material bangunan yang layak atau aman untuk tujuan struktural.

Jika pada proyek pembangunan Pelebaran jalan tersebut tidak memiliki Agregat Secara menyeluruh, dapat di simpulkan terdapat praktek dugaan oknum-oknum meraup keuntungan yang berdampak pada Kualitas proyek dan Keuangan negara, dengan kata lain Terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 (UU 20/2001), selanjutnya berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, diminta kepada pihak instansi dan institusi untuk meninjau hal itu.

Sementara terhadap pihak penanggung jawab proyek diminta untuk memberikan klarifikasi demi kepentingan Keberimbangan informasi dan transparansi publik.

Hingga berita di terbitkan, media belum berhasil mengkonfirmasi Kepihak berkaitan.

Laporan : Muh Sajirin/E