Mataelangnews.com || Konawe-Sultra, -Proyek pembangunan pondasi talud di Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang didanai melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga terjadi praktik mark-up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja.
Berdasarkan informasi di himpun media, sebelumnya Dari hasil investigasi awal di lapangan oleh Jaringan Pendamping Kebijakan pembangunan nasional Sulawesi Tenggara (JPKPN-Sultra), ditemukan beberapa indikasi penyimpangan di nilai serius.
Hal ini sebagaimana di ungkapkan Ketua DPC JPKPN Konawe Akrab di Sapa Menwa, menyebutkan Salah satu temuan utama adalah dugaan ketidaksesuaian kedalaman galian pondasi batu mortal talud yang pengerjaannya Terletak di perbatasan antara desa andaroa dengan desa wowaandarioa, diamana pada bangunan yang di maksud terjadia ketidak sesuaian standar seperti gambar yang direncanakan.

“Tim investigasi juga menemukan fakta tidak adanya penggunaan material penting seperti pasir urug dan batu kosong dalam pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, berdasarkan standar konstruksi, setiap item material ini memiliki fungsi krusial untuk memastikan kekuatan, stabilitas, dan daya tahan pondasi bangunan”,ungkapnya.
Ketua DPC Konawe JPKPN itu menguraikan, setiap item pekerjaan dan material dalam RAB itu ada fungsinya masing-masing. Menurutnya Jika ada yang dihilangkan atau dikurangi volumenya, ini jelas merugikan keuangan desa dan kualitas bangunan itu sendiri.
“Dugaan mark-up ini semakin menguatkan kekhawatiran akan transparansi pengelolaan dana desa” kata menwa.

Berkaitan hal itu kemudian ia bersama tim menegaskan sekaligus mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe atau Polres Konawe, untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigasi, dan memeriksa ulang pengerjaan proyek tersebut secara menyeluruh.
“Kami berharap pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab” tegas ketua DPC Konawe JPKPN saat berkonfirmasi kemedia.
Lantas benarkah Dugaan Tersebut benar adanya?, Kepala desa Tentu perlu untuk menyampaikan tanggapan mengait hal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Andaroa, Kecamatan Sampara, belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek dana desa tahun anggaran 2025 ini. Pihak terkait lainnya juga diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menjaga prinsip keseimbangan berita.
Laporan : Muh.Saldin














