Mataelangnews.com || Konawe Utara-Sultra, -Perusahan PT Geomineral Inti Perkasa2 (PT.GIP), di ketahui merupakan salah satu perusahaan yang kini di kabarkan tengah aksist melakukan sosialisasi kemasyarakat untuk melakukan penambangan ore nikel di wilayah Geografis kabupaten Konawe Utara. Terinformasi bahwa baru-baru ini perusahaan tersebut tengah melakukan sosialisasi di wilayah kecamatan Asera yang saat ini di Pipin oleh Aswar Amirudin SH, MM., Selaku Camat Asera.
Namun demikian, perusahaan tersebut dinilai dapat memberikan dampak buruk terhadap Akibat gejala Alam yang rentang pada terjadinya kemungkinan sejumlah bencana alam, baik dalam skala kecil maupun dalam sekala besar terutama di masa mendatang.
Dampak tersebut sebagaimana di sampaikan Ketua DPC JPKPN Konut Saat memberikan keterangan persnya ke media menjelaskan berdasarkan hasil investigasi yang di himpun pihaknya beberapa waktu berjalan.

Dijelaskan oleh Annas, S.Sos., bahwa Perusahaan tambang PT.GEOMINERAL INTI PERKASA2. Izin iup PT.GIP di terbitkan oleh SK Gubernur Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 SK IUP: 137/DPMPTSP/III/2024. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.GIP Terbit pada tanggal 12/30/2014 dan berakhir 12/29/2034, selanjutnya Izin Prinsipal terbit pada masa pemerintahan bapak Aswad sulaiman di tahun 2014.Luas 1.398,24 HA.
Berkaitan hal itu, menurut ketua DPC Konut JPK Nasional, bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. GEOMINERAL INTI PERKASA (PT. GIP), telah Menabrak rencana tata ruang dan daya dukung serta daya tampung lingkungan dalam rangka rencana pembangunan wilayah ibukota wanggudu yang merupakan pusat kota Kabupaten Konawe Utara.
Dalam hal rencana Pembangunan ibu kota wanggudu, Kawasan tersebut yang mana saat ini menjadi konsensi izin usaha pertambangan PT. GIP merupakan zona inti dan berdekatan dengan daerah perkantoran Kab. Konawe Utara.
” ini jelas-jelas melangar tata ruang yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat Kemudian dalam hal daerah aliran Sungai (DAS LASOLO), yang merupakan status DAS terbesar di Sulawesi Tenggara, apabilah Kawasan penyangah ini di exploitasi maka akan terjadi sedimentasi besar-besaran DAS LASOLO akan terjadi pendangkalan dan akan merusak kualitas air”, ungkap Annas.

Menyoroti Soal Wilayah yang Saat ini berada di lingkaran IUP PT.GIP, merupakan Kawasan Daerah Penyangga Aliran (DAS) SUNGAI LASOLO, Annas Menyebutkan Sebagaimana status hutannya Adalah hutan produksi dan hutan lindung, maka Ketika Perusahaan tersebut beraktivitas bukan hanya akan mengancam pemukiman Masyarakat dan beberapa desa dan termaksud mengancam daerah aliran sungai (DAS) lasolo yang selama ini sebagai penyangga air bersih maupun penyanga air untuk kebutuhan pertanian daerah asera dan andowia” ujar Ketua DPC Konut JPKN itu ke media.
Lebih jauh, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konawe Utara Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional itu, memaparkan soal Kawasan WIUP PT. GIP terdapat Danau RANO, adalah merupakan daerah penampungan air yang menjadi sumber mata air dari dua kecamatan yang meliputi 24 desa yang berada di sekitar aliran DAS LASOLO.
Lanjut dia, Meski PT. GIP perna di hentikan sementara operasionalnya pada tahun 2014 oleh Masyarakat Kec.Asera di karenakan dampak lingkungan dan merusak sumber mata air bersih dan di perkuat oleh kekhawatiran akand ampak lingkungan, longsor, banjir, dan krisis air bersih. Dan selanjutnya penghentian sementara karena rencana Reklamasi tidak memenuhi syarat, namun ironis saat ini kembali akan beroperasi yang di kabarkan sejak 2023 lalu pada masa pemerintahan Bapak Ruksamin saat itu.

Sehingga menurut Annas, Pengelolaan Saat ini perlu menjadi perhatian semua pihak dimana akibat dari pengelolaan tambang tersebut Oleh PT.GIP di Khawatirkan Akan Memberi Dampak pada keberlangsungan hidup Masyarakat secara jangka panjang, terlebih hal ini kami nilai sangat berdampak pada dikemudian nantinya menghambat pembangunan Pusat Kota wanggudu yang menjadi titik jantung Kabupaten Konawe Utara.
“Saya selaku ketua DPC JPKP Nasional, mengecam dan mengharamkan adanya aktivitas di wilayah danau rano yang ketika suatu waktu bisa saja menjadi ancaman jika terjadi musim hujan, ancaman longsor, dan merusak sumber mata air masyarakat dan ketika musim kemaraupun sebalik nya polusi seprti debu akan menjadi ancaman buat kesehatan masyarakat di sekitar nya. Kita berharap Pemerintah daerah dapat andil untuk segera mengatinsifasi segala kemungkinan dengan kata lain Perlu ada pertimbangan untuk pengelolaan tambang tersebut di hentikan” pungkasnya.
Analisi dan Kajian DPC Konut JPKPN, Mengindikasi PERUSAHAAN TAMBANG PT.GEOMINERAL INTI PERKASA SEBAGAI BERIKUT :
1. Adanya Indikasi Pencemaran Sungai yang Melanggar Regulasi Lingkungan. Alasan:Terdapat indikasi bahwa aktivitas tambang dapat menyebabkan keruhnya sungai, penurunankualitas air, dan masuknya sedimen/limbah tambang ke aliran sungai, sehingga melanggar ketentuan baku mutu lingkungan.
2. Ancaman Kerusakan Ekosistem Sungai dan Hilir. Alasan :Penambangan di daerah hulu berpotensi merusak ekosistem sungai, mengancamkeanekaragaman hayati, membunuh organisme air, dan merusak sumber air masyarakat.
3. Risiko Terjadinya Banjir Besar Saat Musim Hujan. Alasan : Kerusakan penutup lahan,gundulnya vegetasi,dan hilangnya daya serap tanah akibat tambang meningkatkan potensi banjir bandang, longsor, serta meluapnya sungai. Hal ini membahayakan masyarakat yang tinggal di bawah kawasan pegunungan/perbukitan.
4. Perusahaan Diduga Tidak Mematuhi Dokumen AMDAL/UKL-UPL.
Alasan : Karena telah terjadi dampak nyata (pencemaran sungai, degradasi ekosistem, dan ancamanbanjir), maka penghentian sementara merupakan tindakan yang sah, proposional,dan preventif.
5. Penghentian Adalah Bentuk Penegakan Hukum Administratif. Alasan : Karena telah terjadi dampak nyata (pencemaran sungai, degradasi ekosistem, dan ancaman banjir), maka penghentian sementara merupakan tindakan yang sah, proposional, dan preventif.
6. Perlindungan Keselamatan Masyarakat di Hilir. Alasan :Tambang yang beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan yang baik meningkatkan risiko bencana banjir besar dan mengancam keselamatan masyarakat di bawah gunung.
7. Masyarakat yang akan terdampak terhadap kerusakan sumber mata air di antaranya ;
Kecamatan Asera:Ibu Kota Wanggudu, Desa Oheo trans, desa kota mulia, desa amoromeutama, desa walasolo, kel. Asera, desa andedao, desa walasolo, desa walalindu, desatapuwatu, desa tangguluri, desa puungomosi, desa puuwanggudu.
Kecamatan Andowia:Desa mataiwoi,desa ambake,desa amolame,desa lambudoni, desalarobende, desa waworate, Kel. Andowia, desa anggolohipo, desa labungga, desa laronanga.

Hingga berita di terbitkan media belum berhasil mengkonfirmasi PT.GIP, dan Akan terus lakukan upaya klarifikasi dan akan di terbitkan pada edisi penerbitan selanjutnya.
Redaksi.














