Mengintip Pasal 170 KUHP Versus Undang-undang Minerba, Siapa Terdzolimi PT.CNI Atau Warga?.

Mataelangnews.com || Kolaka-Sultra, – Menelisik persoalan antara PT.Ceria Nugraha Indotama versus sejumlah Masyarakat kecamatan Wolo masih terus bergulir. Minggu, (03/08/2025).

Diketahui, pelaporan yang di layangkan PT.CNI ke mapolda Sultra terhadap 12 orang, merupakan masyarakat pribumi kecamatan Wolo yang tergabung dalam lingkar tambang masyarakat Wolo (Lingkar Mata Wolo), pada beberapa kali aksi unjuk rasa mengait sejumlah permasalahan yang dinilai sejak beberapa tahun terakhir belum juga terselesaikan.

Diceritakan sejumlah pihak, bahwa aksi unjuk rasa yang beberapa kali di laksanakan dan melibatkan ratusan masyarakat setempat, di inisiasi atas dasar kegeraman masyarakat atas persoalan yang tidak tuntas dan dampak di timbulkan oleh akibat penambangan PT.CNI terhadap masyarakat luas.

Akibatnya, setelah para massa aksi unjuk rasa merasa pada demo sebelumnya pihak perusahaan juga tak kunjung menanggapi tuntutan mereka, sehingga kekesalan masyarakatpun terpicu hingga secara tidak sengaja merusak Gembok portal milik perusahaan pada Demo ketiga terakhir yang kini menjadi dasar bahan aduan PT.CNI terhadap 12 Orang tersebut dengan dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP berdalih pengerusakan.

“Kalau Dugaan pengerusakan Gembok portal tersebut kami kemudian dikatakan melakukan kejahatan dan atau pidana, perlu kami luruskan bahwa hal demikian terjadi tanpa unsur kesengajaan atau sama sekali tak bertendensi pada niat jahat, di mana peristiwa itu terjadi secara tidak sengaja”, ujar salah satu warga yang saat ini masuk dalam pengaduan Polda.

Berkaitan persoalan itu, pengaduan PT.Ceria Nugraha Indotama di Polda Sultra, melahirkan kesan pihak perusahaan dinilai manja dan tidak bijak menghadapi permasalahan.

Tak hanya itu, penerapan pasal 170 KUHP terhadap masyarakat dinilai ambigu atau tidak jelas dan melahirkan perspektive liar negative serta bebagai pertanyaan sejumlah pihak.

Mungkinkah ada upaya kriminalisasi, pembenaran atau upaya pembunuhan karakter pada upaya pergerakan masyarakat dalam memperjuangkan hak dan penegakan hukum yang semestinya harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Bagaimana tidak, jika persoalan pasal 170 KUHP dapat di giring terhadap masyarakat dengan dalih pengerusakan barang milik perusahaan, lantas bagai kewajiban perusahaan yang menjadi tuntutan masyarakat?

Untuk di ketahui dalam aksi unjuk rasa yang di laksanakan beberapa kali oleh masyarakat, dalam tuntutan tersebut terbagi yang 7 bagian dengan total kurang lebih 40 poin tuntutan,  tuntutan tersebut tidak terlepas pada Dugaan pelanggaran pihak perusahaan terhadap UU Minerba.

Lantas jika kemudian di bandingkan Pasal 170 KUHP Versus Undang-undang Minerba, siapa yang Dzolim dari polemik ini, apakah Pihak perusahaan PT.Ceria Nugraha Indotama atau masyarakat dalam memperjuangkan hak dan tanpa sengaja merusak barang milik perusahaan??,

Hal ini tentu dapat terjawab hanya dengan cara tegak lurus oleh semua pihak berkaitan, baik pihak pemerintah, instansi berkaitan dan pihak lembaga institusi.

Perlu di cermati mengutip penjelasan singkat UU Minerba adalah singkatan dari Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Minerba yang berlaku saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. UU ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Perkembangan UU Minerba:

UU No. 4 Tahun 2009:

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum awal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

UU No. 3 Tahun 2020:

Undang-undang ini merupakan perubahan atau amandemen dari UU No. 4 Tahun 2009. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, berpihak pada kepentingan nasional, berwawasan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum.

RUU Minerba (Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara):

Saat ini, pemerintah juga sedang menyusun RUU Minerba yang diharapkan dapat lebih menyempurnakan pengaturan terkait pertambangan, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam kegiatan usaha pertambangan.

Beberapa poin penting terkait UU Minerba:

Kewenangan:

UU Minerba mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertambangan, termasuk penerbitan izin usaha pertambangan.

Tata Kelola:

UU ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan, baik dari aspek hukum, lingkungan, maupun ekonomi.

Kepastian Hukum:

UU Minerba diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan dan masyarakat.

Penyelesaian Sengketa:

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait kegiatan pertambangan.

Keterlibatan Masyarakat:

UU Minerba, terutama RUU yang sedang disusun, diharapkan dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, koperasi, dan UMKM dalam kegiatan pertambangan.

Tantangan dalam penerapan UU Minerba:

Harmonisasi Peraturan:

Perlu adanya harmonisasi antara UU Minerba dengan peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Pengawasan:

Pengawasan terhadap pelaksanaan UU Minerba perlu ditingkatkan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan.

Dampak Lingkungan:

Perlu ada perhatian lebih terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dan upaya mitigasi yang berkelanjutan.

Kepastian Hukum:

Meskipun UU Minerba memberikan kepastian hukum, namun masih ada beberapa aspek yang perlu diatur lebih rinci untuk menghindari multitafsir dan sengketa.

Catatan: Undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2020, namun proses penyusunan RUU Minerba terus berjalan untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Pernyataannya, Sudahkah perusahaan memenuhi tuntutan UU minerba secara komprehensif?

Hingga berita terbit media masih terus melakukan penelusuran berlanjut.

Laporan : Muh.Saldin