MENGUNGKAP ANCAMAN DI BALIK IZIN TAMBANG PT. GIP DI KONAWE UTARA : JPKPN MENOLAK KERAS!

Mataelangnews.com || Konawe Utara-Sultra, -Soal Dugaan Rencana penambangan PT.GIP yang di isukan akan beroperasi pada waktu mendatang dimana saat ini dikabarkan sedang Aksist melakukan sosialisasi kemasyarakatan Konawe Utara, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP-Nasional), secara demokrasi hadir untuk menolak perencanaan Penambangan tersebut.

Penolakan itu, sebagaimana di Tegaskan DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sultra melalui sekretaris Rusdin Takyudin, dalam keterangan persnya menindaklanjuti Laporan Ketua DPC Konut JPKPN.

“Rekan-rekan masyarakat Konawe Utara yang kami banggakan, Kami menindaklanjuti rilis pers Ketua DPC JPKPN Konut, Annas, S.Sos., mengenai aktivitas sosialisasi penambangan ore nikel oleh PT. Geomineral Inti Perkasa (PT. GIP) di wilayah Kecamatan Asera” ujar Rusdin.

Menurut organisasi Tersebut, Setelah Bersama Tim melakukan kajian mendalam, pihaknya menemukan indikasi serius bahwa aktivitas PT. GIP berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan sosial yang masif di masa mendatang.

Kajian itu sebagaimana diuraikan Rusdin Takyudin Antara lain ;

Melanggar Tata Ruang: WIUP PT. GIP seluas 1.398,24 HA menabrak zona inti pembangunan ibu kota Wanggudu dan berdekatan dengan area perkantoran.

Ancaman DAS Lasolo: Aktivitas tambang mengancam Daerah Aliran Sungai (DAS) Lasolo, DAS terbesar di Sultra, yang merupakan sumber air bersih dan pertanian bagi 24 desa di dua kecamatan (Asera dan Andowia).

Kerusakan Ekosistem dan Banjir: Eksploitasi hutan produksi dan hutan lindung, termasuk di area Danau Rano, akan menyebabkan sedimentasi, krisis air bersih saat kemarau, dan risiko banjir bandang serta longsor saat musim hujan.

Berkaitan hal itu kemudian JPKPN mengindikasikan PT. GIP melanggar regulasi lingkungan (Pencemaran Sungai, Kerusakan Ekosistem, dan Ancaman Banjir) dan diduga tidak mematuhi dokumen AMDAL/UKL-UPL.

Kami mengecam dan “mengharamkan” adanya aktivitas pertambangan di wilayah Danau Rano dan sekitarnya.

Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan operasional PT. GIP secara permanen demi keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pembangunan Kota Wanggudu.

Mari bersatu lindungi bumi Konut!

#JPKPNKonutMenolakTambang #SelamatkanDASLasolo #SelamatkanKonaweUtara #HentikanPTGIP

Hingga berita di terbitkan Media belum berhasil mengkonfirmasi Perusahaan berkaitan, dan memintai tanggapan pemerintah setempat.

Redaksi.