Menohok, Oknum Advokad Dinilai Cederai Profesi Berujung Kepolisian, Pelaporan Ke Polda Sultra Atas Dugaan Penggelapan Dana Klien.

Mataelangnews.com || Kendari-Sultra, – Integritas profesi hukum kembali menjadi sorotan tajam. Seorang praktisi hukum berinisial SK dilaporkan oleh mantan kliennya, Y dan H, atas dugaan tindakan tidak profesional dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana perkara. Kasus Dugaan Kongkalingkong menambah daftar panjang tantangan dalam menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.

Dugaan Ketidakjelasan Dana Operasional pada Persoalan ini bermula dari adanya dana sebesar Rp600 juta yang diserahkan klien kepada SK. Dana tersebut sedianya diperuntukkan bagi pengurusan dokumen administrasi dan kewajiban pajak. Namun, hingga saat ini, SK diduga belum memberikan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut.

Kondisi semakin memanas setelah muncul informasi bahwa pada Oktober 2025, SK kembali meminta tambahan dana sebesar Rp150 juta dengan alasan serupa. Permintaan ini dinilai tidak wajar dan sangat memberatkan pihak klien, mengingat komitmen awal yang telah disepakati.

Perubahan Kesepakatan Sepihak, Pihak pelapor, Y dan H, mengungkapkan adanya perubahan klausul kesepakatan secara sepihak oleh oknum advokat tersebut. Merujuk pada perjanjian awal tahun 2021, kedua belah pihak menyepakati pembagian success fee sebesar 60:40. Dalam poin perjanjian tersebut, ditegaskan bahwa biaya operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab kuasa hukum.

Namun dalam perjalanannya, SK diduga mengubah kesepakatan tersebut secara lisan menjadi 50:50. Tak hanya itu, klien justru dibebani biaya teknis yang cukup besar, mulai dari biaya plotting sertifikat, Pemeriksaan Setempat (PS), hingga biaya notaris.

“Kami sangat menyayangkan situasi ini. Beban biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak mitra sesuai perjanjian awal, justru ditimpakan kepada kami,” ungkap Y saat memberikan keterangan kepada media. Ia berharap ada penyelesaian hukum yang adil dan transparan atas kerugian yang dialaminya.

Sorotan Terhadap Etika Profesi

Menanggapi kasus ini, sejumlah pengamat hukum menegaskan pentingnya menjaga prinsip officium nobile atau profesi yang mulia. Transparansi keuangan antara advokat dan klien bukan sekadar masalah administrasi, melainkan fondasi kepercayaan dalam penegakan hukum.

“Kasus ini harus menjadi momentum bagi organisasi profesi untuk memperkuat fungsi pengawasan. Penegakan Kode Etik Advokat harus dilakukan secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak runtuh,” ujar salah satu pengamat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi SK untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari organisasi advokat maupun aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Laporan : Muh Saldin.