Mataelangnews.com || Kendari-Sultra, -Terkait Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum advokat berinisial SK hingga kini masih bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Selasa (13/1/2026).
Kabar terbaru Para pelapor kembali mendatangi Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI).
Sebelumnya, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan oknum advokat berinisial SK ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Senin (5/1/2025) lalu
Usai menjalani pemeriksaan, salah satu pelapor, Yoslin Hame, mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana yang dinilai tidak transparan.
Ia menjelaskan, dari hasil pengurusan tiga sertifikat, terdapat potongan pajak sebesar Rp600 juta yang disebut-sebut untuk keperluan pajak dan proses pengurusan.
Namun, setelah itu masih terjadi pemotongan tambahan sebesar Rp75 juta.
“Potongan pajak Rp600 juta untuk tiga sertifikat, katanya untuk pajak dan selama pengurusan. Setelah Rp600 juta ini, ada potongan lagi Rp75 juta,” ungkap Yoslin.
Ia membantah klaim SK yang menyatakan bahwa seluruh proses perkara dimulai dari nol rupiah.
Dirinya beberkan sejumlah biaya yang, menurutnya, ditanggung langsung oleh para klien sejak awal proses hukum.
“Yang dia katakan dimulai dari nol rupiah itu tidak benar. Buka meja di PN Unaaha kami yang bayar Rp1.500.000, sidang lapangan Rp2.200.000 per orang, notaris Rp1.500.000, dan keponakan saya di Ambon juga dimintai Rp2.500.000,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya hingga perkara selesai lewat jalur damai, saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Unaaha ditanggung oleh pihak klien.
“Kami yang bayar semua sampai terjadi kesepakatan damai pada bulan Agustus 2025,” tegas Yoslin Hame.
Terkait laporan ke pihak Polda sultra, Yoslin menepis adanya pengaruh atau hasutan pihak lain, Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut murni atas inisiatif sendiri.
“Tidak ada yang menghasut, ini inisiatif sendiri untuk melaporkan dia,” ujarnya.
Mengenai pemotongan Rp75 juta, dirinya menyebut bahwa seluruh dana berada di rekening SK.
Sebelum melakukan pemotongan SK sempat konfirmasi ke korban Yoslin bahwa ada potongan Rp50 juta.
Akan tetapi, saat dilakukan transfer, kata dia, SK malah memotong Rp75 juta tanpa konfirmasi lagi dan tanpa alasan yang jelas. Hal serupa juga dialami oleh kakaknya.
“Uang itu ada di rekeningnya (SK). Waktu dia transfer, sudah dipotong Rp75 juta, jadi yang saya terima Rp425 juta. Kakak saya juga dipotong Rp75 juta,” katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum para pelapor, Rasyid Suka, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik dan semuanya dijawab sesuai fakta yang dialami.
“Ada sekitar 18 pertanyaan dan Alhamdulillah semuanya dijawab dengan benar dan tepat sesuai apa yang mereka alami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Langkah selanjutnya kami menunggu prosesnya. Tinggal dibuktikan saja apakah faktanya benar atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, advokat Syaiful Kasim (SK) angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepadanya di Polda Sultra.
SK yang diketahui merupakan advokat asal Kabupaten Konawe serta menjabat sebagai Ketua LBH Peradi Konawe dan Sekretaris DPC Peradi Konawe itu membantah seluruh tuduhan.
Saat ditemui media, SK menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh rekannya, Advokat Rasyid, yang dinilainya terburu-buru.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya, Rabu (7/1/2026) lalu.
SK juga membantah keras tudingan pengambilan dana Rp600 juta secara ilegal. Menurutnya, tidak pernah ada keberatan dari para kliennya, yakni Yoslin Hame, Harmin, dan Suharmin.
“Saya sangat keberatan dan membantah jika ada tuduhan saya mengambil secara ilegal angka Rp600 juta itu. Sampai hari ini tidak pernah ada keberatan baik tertulis maupun lisan dari klien saya, karena dari awal mereka tahu ini resmi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mendampingi para klien tersebut selama lebih dari empat tahun tanpa memungut honor, dengan alasan mempertimbangkan kondisi ekonomi klien.
“Perkara ini saya dampingi lebih dari empat tahun dengan pembiayaan Rp0. Saya tidak memungut honor karena saya pahami kondisi ekonomi klien saya yang hanya berkebun, Jadi saya dengan hati nurani tidak, tidak memungut honor kepada mereka” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa perkara tersebut melalui tujuh tahapan dan tujuh nomor perkara, termasuk pengurusan berbagai dokumen administrasi yang dinilainya tidak lengkap dan membutuhkan biaya.
Terkait pembagian fee, SK menyebut awalnya disepakati 60:40, kemudian diubah menjadi 50:50 pada tahun 2022.
Ia juga meluruskan soal potongan Rp75 juta yang menurutnya telah diketahui dan disepakati secara administrasi oleh klien terkait.
“Potongan Rp75 juta itu bukan untuk Pak Harmin, tapi untuk Pak Yoslin Hame dan Pak Suharmin, dan itu resmi serta diketahui secara administrasi,” tandasnya.
Redaksi.














