Mataelangnews.com || Muara Enim,Sumsel—PT. CHD Power Plant Operation Indonesia, mitra kerja PT. Bukit Asam Power PLTU Sumsel 8 di Tanjung Lalang, Kabupaten Muara Enim, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul surat terbuka dari LSM Muara Enim Bergerak. Dalam surat tersebut, LSM menyampaikan berbagai keluhan dari sejumlah pekerja yang menuding adanya ketidakadilan dan pelanggaran di lingkungan kerja perusahaan.
LSM Muara Enim Bergerak mengaku menerima sejumlah aduan langsung dari para pegawai PT. CHD. Setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam surat terbuka tersebut, yakni masalah upah, jam kerja, dan keselamatan kerja.
Pertama, upah dianggap tidak sesuai dengan pendidikan dan keahlian. Sejumlah pegawai mengeluhkan bahwa gaji yang diterima tidak sepadan dengan latar belakang pendidikan maupun keterampilan teknis mereka. Bahkan, beberapa pekerja mengaku menerima bayaran di bawah standar posisi sejenis di perusahaan energi lain.


Kedua, jam kerja berlebihan tanpa kompensasi yang layak. Para pekerja menuturkan, beban kerja di lapangan cukup berat dan sering kali melebihi jam kerja normal tanpa mendapatkan lembur atau kompensasi tambahan.
Ketiga, minimnya keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak standar. Keluhan ini menyebutkan bahwa sebagian APD yang digunakan sudah usang dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan karyawan di lapangan.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak PT. CHD Power Plant Operation Indonesia. Dalam keterangannya, Santi, Pelaksana Tugas (Plt) HRD PT. CHD, membantah keras semua tuduhan yang beredar.
“Berita yang beredar itu tidak benar atau hoaks. Perusahaan kami telah menjalankan sistem pengupahan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.900.000. Besaran gaji juga disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilan masing-masing karyawan,” ujar Santi saat dikonfirmasi, Rabu 12 November 2025.
Terkait tudingan jam kerja berlebihan tanpa kompensasi, Santi menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan sistem kerja sesuai aturan yang berlaku.
“Semua ketentuan jam kerja dan lembur sudah sesuai prosedur dan ketentuan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara mengenai isu keselamatan kerja, Santi menyatakan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Kami menjalankan standar K3 dengan baik. Jika ada pelanggaran, tentu kami akan mendapatkan teguran dari pihak PT. HBAP selaku mitra utama,” tegasnya.
Santi menegaskan bahwa pihaknya membuka diri untuk klarifikasi dan menolak anggapan bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja.
Laporan : M.Sajirin/E














