Mataelangnews.com || Buton Utara-Sultra, -Beredar isu Sebelumnya telah di beritakan dalam pemberitaan media, terkait terancamnya SD 1 Lamoahi Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Batal alias Tidak dapat Mengikuti Ujian Nasional tahun ajaran 2025. Hal ini di sebabkan lantaran data siswa belum di input dalam data dapodik, sementara di ketahui batas pengimputan data siswa calon peserta ujian berakhir pada bulan Februari 2025 lalu.
Berkaitan hal itu, Salah satu sumber di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Buton Utara, yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah memanggil pihak sekolah dan telah mendapatkan solusi terkait masalah di SDN 1 Lamoahi.
” Pihak Diknas mengakui adanya keterlambatan penginputan, hingga batas waktu yang ditentukan per 31 Agustus 2024, data siswa tersebut belum terinput di Dapodik, tetapi kami sudah menemukan solusi, ” ujarnya.
Informasi lain, Diknas Butur bersama pihak sekolah, juga telah merumuskan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSD), dan Perbup-nya juga sudah siap diajukan kepada Bupati Buton Utara.
Menyikapi masalah ini, Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (SMPPK-Sultra), Rian Hidayat, mendesak Bupati Buton Utara, segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Nasional Buton Utara, Kusman Surya, dan Kepala SDN 1 Lamoahi.
“ Inikan satu rangkaian kelalaian dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, tidak boleh lepas tanggung jawab atas keterlambatan penginputan data siswa SDN 1 Lamoahi di Dapodik karena ini hal paling prinsip dan konsekuensinya dana BOS tidak cair untuk penyelenggaraan ujian nasional, ” ujar Rian Hidayat, Kamis (8/5/2025)
Kepala SDN 1 Lamoahi, harusnya tidak lalai karena ini menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana manajemen penyelenggaraan pendidikan apalagi berkaitan dengan harapan pendidikan jangka panjang.
” Begitu juga pihak Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Buton Utara, seharusnya demi untuk menyelamatkan tunas bangsa ketika Diknas Kabupaten Buton Utara melihat problem seperti ini sudah seharusnya segera ditindak lanjuti ini kesannya ada pembiaran, ” katanya.
“ Kita sepakat harus ada solusi, apa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara akan mengajukan Peraturan Bupati sebagai regulasi untuk penggunaan Dana BOS Daerah saya pikir sah-sah saja, ” imbuhnya.
Tetapi kata Rian, problem ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pihak sekolah dan Diknas Butur yang lalai dalam pengelolaan data siswa, karena akibatnya siswa SDN 1 Lamoahi terancam tidak ikut Ujian Nasional.
Rian menegaskan, dengan upaya Diknas Butur dan pihak SDN 1 Lamoahi untuk mengajukan kebijakan kepada Bupati Buton Utara melalui Peraturan Bupati, agar mengalokasikan BOS Daerah menguatkan dugaan bahwa data siswa memang tidak diinput di Dapodik.
Sementara itu Kepala SDN 1 Lamoahi, Kasim, S.Pd, membantah tudingan murid di sekolahnya tidak bisa ikut Ujian Nasional hanya karena keterlambatan penginputan data di Dapodik.
“ Tidak benar tidak bisa ikut ujian nasional, SDN 1 Lamoahi siap ikut ujian nasional, ” ujar Kasim dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Hanya saja, Kasim mengakui bahwa terjadi keterlambatan penginputan data murid di Dapodik.
Namun masalah ini kata Kasim, sudah dicarikan solusi, dan anggaran penyelenggaraan UN tahun 2025 ini akan menggunakan dana BOS Daerah.
“ Ada keterlamabatan penginputan data (murid di Dapodik), dan pihak Dinkas Butur tidak bisa lepas tangan dengan masalah ini, ” tutupnya.
Laporan : Rasul mustafa.