Soroti Tajam Kebijakan Gubernur Sultra!!, JPKP Nasional Duga Andi Sumangerukka Tabrak Aturan Terkait WIUP PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii.

Mataelangnews.com || KENDARI-Sultra,-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga JPKP Nasional memberikan atensi serius terhadap munculnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan diorit PT Adnan Jaya Sekawan seluas 626,09 hektare di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Berdasarkan data Geoportal Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM, WIUP ini diduga telah disetujui oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melalui SK Nomor: 540/37 tertanggal 7 Juli 2025. Lokasi tambang tersebut mencakup 10 desa di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Terang-benderang :

JPKP Nasional menegaskan bahwa penerbitan WIUP ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan regulasi yang berlaku ;

  1. UU PWP3K: Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 (sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2014), penambangan mineral di pulau kecil seperti Wawonii dilarang keras karena luasnya di bawah 2.000 km².
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan No. 35/PUU-XXI/2023 memperkuat bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, bukan pertambangan.
  3. Putusan Mahkamah Agung (MA): Putusan No. 57 P/HUM/2022 telah membatalkan pasal pertambangan dalam RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan, yang berarti secara tata ruang, aktivitas tambang di sana ilegal.

Hanya Kamuflase?

JPKP Nasional mencermati kekhawatiran masyarakat bahwa izin batuan diorit ini diduga hanya sebagai kamuflase untuk aktivitas tambang nikel, mengingat lokasi WIUP PT Adnan Jaya Sekawan berbatasan langsung dengan konsesi PT Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ) dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

 

Pernyataan Sikap JPKP Nasional:

“Kami meminta Gubernur Sultra untuk meninjau kembali persetujuan koordinat WIUP ini.  Aktivitas tambang batuan tetaplah aktivitas pertambangan yang dilarang di pulau kecil menurut undang-undang.  Jangan biarkan pemerintah daerah dianggap memfasilitasi pelanggaran hukum sistemik yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang di Pulau Wawonii,” tegas perwakilan JPKP Nasional.

Meskipun Kabid Minerba ESDM Sultra menyatakan bahwa perusahaan belum boleh beraktivitas sebelum ada IUP Eksplorasi dari OSS, JPKP Nasional menilai pencadangan wilayah itu sendiri sudah merupakan kesalahan fatal karena mengabaikan status perlindungan hukum Pulau Wawonii.

JPKP Nasional berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak masyarakat pesisir terlindungi dari ancaman kerusakan ekologis.

Hingga berita terbit, media belum berhasil mengkonfirmasi Gubenur Sultra terkait pemberitaan Menyorot kebijakannya.