Tuntut Dugaan Pelanggaran Tambang, Teriakan UNRAS Mahasiswa USN Kolaka Nilai Ada Kongkalikong Oknum Korporat dan Oligarki.

Mataelangnews.com || Kolaka-Sultra, Baru-baru ini, tepatnya pada kamis 09 Oktober 2025 kemarin, ratusan mahasiswa fakultas Sains dan Teknologi Univesitas Negeri Sembilan Belas November (USN) kabupaten Kolaka mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kolaka melakukan Aksi Unjuk Rasa sebagai bentuk kekecawaan terhadap pemerintah dinilai tak menanggapi aspirasi yang kerap di kumandangkan yang menimbulkan kesan ada kongkalikong oleh sejumlah pihak oknum pemerintah kabupaten kolaka. Kamis (10/10/25).

Kekecewaan itu di teriakan oleh para mahasiswa pendemonstran tidak lain adalah akibat dari sebanyak tiga kali aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sebelumnya menuntut adanya keadilan dan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pertambangan di desa Oko-oko kecamatan pomala, kabupaten Kolaka melibatkan Dua perusahaan yakni PT.IPIP dan PT.VALE.

Untuk di ketahui tuntutan mahasiswa dalam unjuk rasa sebelumnya sebagaimana di uraikan dalam surat pernyataan sikap aksi mereka dengan Nomor: 424/SP/UN56.CO3/Bd/IX/2025 Kolaka, 26 September 2025 menuntut ;

1.Minta legalitas perizinan jalan dari PT. Gasing

2. ⁠Meminta PT. Gasing untuk memperlihatkan MOU dengan perusahaan yang beroperasi menggunakan izin penggunaan jalan PT. Gasing.

3. ⁠Mendesak APH melakukan penegakan hukum terhadap PT. Gasing karena di duga telah melakukan pelanggaran.

4. Meminta perizinan penggunaan jalan nasional PT. Vale dan PT. IPIP dalam proses mobilisasi alat berat dan pemuatan material industri dari pelabuhan kolakaasi dan dawidawi ke IPIP dan VALE.

5. ⁠Mendesak APH segera memberikan sanksi terhadap.

PT. VALE dan PT. IPIP karena di duga melakukan pelanggaran hukum.

6. ⁠Tegakkan supremasi hukum dalam ruang lingkup KAB. KOLAKA.

Adapun dalam surat tuntutan itu, teriakan unjuk tuntutan mahasiswa di dasari atas dugaan ;

1. Aktivitas angkutan perusahaan dan industri dengan menggunakan kendaraan berat secara terus-menerus telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan jalan penghubung kabupaten yang merupakan akses utama masyarakat.

2. Kerusakan jalan telah menyebabkan kecelakaan, mengganggu aktivitas ekonomi warga, pendidikan, serta membahayakan keselamatan umum.

3. Pihak perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial (CSR) dan tidak ada upaya nyata untuk melakukan perbaikan jalan secara permanen dan layak.

Menyikapi hal tersebut, dalam pernyataan sikap yang sama mahasiswa menjelaskan aksi unjuk rasa yang mereka lakukan menganut pada dasar hukum sesuai dengan Undang undang No. 3 thn 2020 atas perubahan uu no 4 thn 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Selain itu, uu No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat 1 dan 2 *Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada jalan dapat dikenai sanksi pidana*, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat 1 *Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan*, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pentingnya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan,serta Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa setiap orang berhak memperoleh keterbukaan informasi publik .

Lebih lanjut, berkaitan hal itu kemudian aksi unjuk rasa yang di gelar kemarin itu, diinisiasi dari akibat bentuk kekecawaan berat mahasiswa menilai tak adanya respon aktual oleh pihak pemerintah untuk menindak lanjuti tuntutan mereka terkait tuntutan yang telah mereka sampaikan pada tiga kali aksi unjuk rasa sebelumnya.

Ironis, dalam unjuk rasa mahasiswa kembali mengalami kekecawaan, dimana saat menggurduk kantor DPRD, tak satupun dari pihak Unsur DPRD Kabupaten Kolaka muncul di hadapan mahasiswa untuk mendengarkan aspirasi sebagai pihak legislasi.

Hal inipun memicu kemarahan siswa dan tak sanggup menahan kondusifitas emosional sehingga secara tidak langsung memancing pendemonstran melakukan gerakan refleks sehingga terjadi beberapa kerusakan pada bangun kantor DPRD.

Meski belum di ketahui pasti, penyebab dari tak satupun pihak DPRD Kolaka tidak menemui mahasiswa namun sebagian pihak menilai hal tersebut berdampak pada penyebab terjadinya konflik saat unjuk rasa.

Tak sampai disitu, teriakan demi teriakan yang diorasikan mahasiswa tak kunjung menuai tanggapan oleh pihak DPRD Kolaka, dengan rasa emosi di barengi rasa kekecawaan berat, mahasiswa kemudian beranjak mmeninggal tempat orasi dan melanjutkan langkah menuju kantor Bupati Kolaka untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang sama.

Berdasarkan video yang berhasil di dokumtasi media dan video beredar di sosial media, alih-alih mendapatkan tanggapan oleh pihak pemerintah, mahasiswa pendemonstran saat menyampaikan argumentasinya malah di timpa aksi intimidasi dan kekerasan oleh sejumlah oknum di duga merupakan bagian dari anggota kepolisian Resort Kolaka dan Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka.

Benarkah  Aparat Kepolisian melakukan kekerasan terhadap mahasiswa?, Demi   keberimbangan informasi, akan dilakukan klarifikasi berlanjut kepihak institusi berkaitan.

Lantas bagaimana kejadian selanjutnya terkait konflik di duga melibatkan oknum Anggota Polisi dan polisi pamong praja kab Kolaka?, akan di terbitkan pada edisi penayangan berikutnya.

Laporan : Muh. Saldin